Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame Kota Banjarmasin belum rampung. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus), Isnaini.
“Kami belum bisa melakukan finalisasi, karena ada beberapa item dari draf raperda itu harus dibahas detail seperti reklame jenis bando yang membentang di atas jalan raya,” ujarnya belum lama tadi.
Sebab kata Isnaini keberadaan reklame jenis bando di jalan raya tidak diperbolehkan lagi bahkan sudah ada yang dibongkar. Atas pertimbangan itu, maka perlu dilakukan pembahasan lagi oleh Pansus.
Isnaini mengungkapkan, selain bertujuan untuk menertibkan juga agar tidak membuat semraut pemandangan Kota Banjarmasin. Sehingga estetika kota tetap terjaga dengan banyaknya reklame dengan berbagai promosi.
“Tujuan dari revisi Perda Reklame ini pada intinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD,”katanya.
Melalui Perda ini pula, disamping dapat menghasilkan PAD juga bagaimana kata Isnaini agar hubungan Pemkot dengan dunia usaha berjalan dengan baik dan bisa saling menguntungkan. Terlebih,di zaman modern saat ini untuk pelaksanaan iklan sudah menggunakan videotron sebagai ajang promosi.(lokalhits)