KOTABARU – Polres Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras, Selasa (30/4/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 42 gram sabu, 19.000 butir Dextromethrophan, 9.000 butir Trihexyphenidyl (THD).
Pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolres Kotabaru didampingi pihak Kejaksaan Kotabaru dan Bea Cukai Kotabaru dengan cara dibakar dan dituang ke dalam drum.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini, sebut dia merupakan kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan Kejaksaan Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru dan Bea Cukai Kotabaru dalam rangka pemberantasan narkoba.
“Kami imbau generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, obat keras karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan,” pungkas kapolres.(lokalhits)