BANJARMASIN – DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna penjelasan gubernur Kalsel terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Kalsel 2023 pada Senin (20/5/2024).
Dalam penjelasan gubernur yang diwakili Sekda Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan bahwa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) mencapai Rp1,562 teriliun lebih per 31 Desember 2023.
Pada LPPA Kalsel 2023 yang dibacakan Roy, diketahui pembiayaan penerimaan sebesar Rp1,083 triliun lebih atau 100 persen dan pengeluaran Rp162,837 miliar lebih atau 100 persen sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp1,562 triliun lebih per 31 Desember 2023.
Ia mengungkapkan, secara keseluruhan APBD Kalsel 2023 pada Pendapatan Daerah realisasi Rp9,877 triliun lebih atau 108,30 persen. Khusus Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi Rp4,861 triliun lebih atau mencapai 107,61 persen dari yang dianggarkan Rp4,517 triliun lebih.
Sedangkan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 realisasi Rp6,994 triliun lebih atau 89,68 persen.
Roy menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019, Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran (TA) berakhir.
Lanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel 2023.
Sementara itu, penjelasan terkait pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD.
Roy menambahkan penjelasan gubernur terkait LKPD Kalsel terdiri dari tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Adapun penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemprov Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya, semoga proses pembahasan penyusunan dan penetapan raperda LPPA 2023 dapat kita laksanakan dengan lancar,” paparnya.
Setelah penyampaikan penjelasan, Sekdaprov Kalsel menyerahkan dokumen Raperda LPPA 2023 kepada Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Proses selanjutnya kata Supian akan dilakukan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang kemudian ditanggapi kembali gubernur. “Insyaallah paripurna selanjutnya akan dijadwalkan pada Juni 2024,” ucapnya. (lokalhits)