DPRD Kalsel Pelajari Perubahan Perpustakaan dan Arsip di Bali Tak Lagi Jadi UPD

c1 20240612 01362141 (1)
Komisi IV DPRD Kalsel saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Biro Organisasi Provinsi Bali

DENPASAR– Komisi IV DPRD Kalsel
mempelajari perubahan perpustakaan dan kearsipan di Bali yang tidak lagi menjadi Unit Perangkat Daerah (UPD).

Kunjungan yang dilaksanakan pada Senin (11/6/2024) di Denpasar, Bali tersebut juga diikuti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel dalam rangka sharing terkait Nomenklatur perpustakaan masuk ke dalam Biro Organisasi Setdaprov Bali.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi mengatakan, komparasi kali ini berkaitan dengan informasi bahwa Perpustakaan dan Arsip di provinsi Bali tidak lagi UPD, tetapi Perpustakaan berada di bawah Biro Organisasi kemudian Arsipnya di bawah Biro Umum, dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi.

“Berbeda dengan di Kalsel masih dengan konsep UPD sendiri,” ujarnya.

Firman mengatakan, hasil dari sharing dan berbagi informasi dari kunjungan di Biro Organisasi akan dijadikan masukan yang bermanfaat apabila hal tersebut terjadi di Kalsel.

“Setidaknya kita sudah tahu apa saja yang kita persiapkan kalo konsep yang dilakukan Bali diaplikasikan di Kalsel,” jelasnya.

Kepala Biro Organisasi Bali, Ketut Nayaka
sangat berterima kasih telah menjadi tujuan pembelajaran penataan perangkat daerah dari Komisi IV DPRD Kalsel.

”Kami berterima kasih Bali menjadi tempat berbagi informasi mengenai keperpustakaan dan kearsipan,” ucapnya.

Ia menuturkan perpustakaan masuk Biro Organisasi itu melewati proses yang panjang dari melalui kajian, rekomendasi DPR dan Kementerian. “Alhamdulillah kita berjalan dari tahun 2021 sampai sekarang, hambatan dan kendala tidak kita temui,” jelasnya.

Ketut Nayaka menjelaskan jumlah penduduk Bali sebanyak 4,32 Juta Jiwa. Wilayah Bali terbagi menjadi 6 daratan yaitu pulau Bali sebagai pulau terbesar, Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Serangan dan Pulau Menjangan.

Kewenangan Pemprov Bali lanjutnya sesuai dengan UU No 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan yang menjadi kewenangan Bali meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kemudian berdasarkan Penataan Perangkat Daerah Tahun 2009, dari 39 Perangkat Daerah menjadi 31 berdasarkan Perda Bali No.7/ 2019. Kemudian pada Tahun 2021 dari 31 Perangkat daerah menjadi 29 berdasarkan Perda Bali
No.5/2021.

Selanjutnya berdasarkan Surat Fasilisasi Perangkat Daerah ia menyebutkan Urusan Bidang Kearsipan yang semula di selenggarakan oleh Dispersip Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Bali menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.

Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan yang semula di selenggarakan Dispersip Bali, ditata kembali untuk di selenggarakan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Keperpustaan Provinsi Bali. (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin