JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, bertempat di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalsel di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Pada pertemuan ini, Banggar DPRD Kalsel mengonsultasikan permasalahan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2023 agar efektif dan efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Anggota Banggar DPRD Kalsel, H. M. Rosehan Noor Bahri berharap, pemaparan materi yang juga berisi saran dan masukan yang diberikan oleh narasumber dari pihak Kemendagri bisa diimplementasikan dalam proses penyusunan Raperda LPPA TA 2023.
Rosehan berharap ini bisa menjadi jembatan yang bagus, karena Kalsel sudah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kali berturut-turut, maka juga sebuah keharusan Pertanggungjawaban Laporan Anggaran Pendapatan itu harus sesuai dengan keperluan dan fungsinya.
Koordinator Subdit Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Muliani Sulya Fajarianti dalam pemaparannya menjelaskan, regulasi-regulasi terbaru yang perlu diperhatikan dalam penyusunan raperda ini. Kemudian ia juga memaparkan terkait pengelolaan keuangan daerah harus memegang prinsip “money follow programs”.
Ia mengatakan arti prinsip tersebut adalah anggaran disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah serta mempedomani
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Kemudian kata Muliani terkait penerimaan daerah, harus terukur rasional yang dapat dicapai dan didasari ketentuan PUU. Lalu pada pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. (lokalhits)