Berdalih Mengajak Jalan-jalan, Anak Perempuan Dipaksa Jual Diri Lewat Aplikasi

c1 20240619 20364075
Satreskrim Polres Balangan mengungkap kasus dugaan jual beli dan eksploitasi manusia

PARINGIN – Berawal viralnya di media sosial korban yang meminta pertolongan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus dugaan jual beli dan eksploitasi manusia.

Setelah dilakukan pendalaman atas postingan korban tersebut, Satreskrim Polres Balangan mengamankan tujuh orang pelaku yang diantaranya dilakukan oleh warga Balangan.

Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu laki laki IS, AF, AZ, dan MB sedangkan tersangka perempuan adalah MA, NR dan NA.

Kasus eksploitasi yang menimpa anak dibawah umur ini, bermula saat korban dengan inisial SH warga Banjarmasin yang masih berstatus pelajar awalnya dijemput oleh tersangka AZ dan MA dirumah untuk diajak jalan-jalan ke Kabupaten Kotabaru.

Korban yang saat diajak sedang mengalami masalah keluarga ini sendiri akhirnya mau ikut, selama dua minggu di Kotabaru, perjalanan dilanjutkan ke Grogot Kaltim, lalu ke Banjarmasin dan Tanah Bumbu, ke Balikpapan kemudian ke Kabupaten Balangan.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Pangestu menyampaikan, selama dalam perjalanan inilah korban ditawarkan melalui aplikasi michat untuk diperjual belikan (prostitusi).

“Untuk di Kabupaten Balangan saja ada enam kali transaksi dengan harga Rp100 ribu hingga Rp400 ribu untuk satu kali transaksi,” ujarnya.

Para tersangka sendiri, kata Galuh, dalam kasus ini bertindak mencarikan pelanggan, dan hasilnya digunakan untuk membiayai akomodasi perjalanan, makan dan tempat tinggal mereka selama bepergian.

“Untuk korban sendiri kita lakukan pendampingan dengan mendatangkan psikolog dan juga pemeriksaan kesehatan, karena setelah dilakukan visum korban juga terjangkit penyakit, makanya juga dilakukan rawat jalan,” bebernya saat press realese, Rabu (19/6/2024).

Terpisah, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengimbau kepada para keluarga untuk menjaga anak dan saudaranya dalam pergaulan serta menciptakan suasana yang nyaman ditengah keluarga.

“Pantau dan batasi segala aktivitas kegiatan dan pergaulan anak. Pencegahan tindak pidana prostitusi tidak hanya menjadi tanggungjawab kepolisian namun bersama juga seluruh masyarakat,” pungkasnya. (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin