Gubernur Kalsel Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terhadap 4 Raperda

c1 20240626 21133748
Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili gubernur memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap empat buah Raperda, Rabu (26/6/2024)

BANJARMASIN – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Roy Rizali Anwar memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel
terhadap empat buah Raperda pada Rapat Paripurna, Rabu (26/6/2024).

Adapun empat raperda tersebut yakni, tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, kedua tentang Penambahan Modal Pemprov Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, ketiga tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan keempat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Total ada delapan fraksi di DPRD Kalsel yang memberikan pandangan umum, yang semuanya secara umum mendukung adanya produk hukum tersebut untuk diperdakan, melihat kemanfaatan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kalsel dan mendukung kemajuan perkembangan pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan masukan yang diberikan yang sangat berharga dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,” ujar Roy membacakan sambutan Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna ini pula, diputuskan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 ditetapkan menjadi Perda.

Terhadap keputusan ini, Paman Birin berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan ini dengan sebaik-baiknya.

Persetujuan yang telah diterbitkan oleh DPRD Kalsel ini akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

“Catatan terkait pelaksanaan APBD, yang telah disampaikan DPRD Kalsel, baik dalam bentuk saran, koreksi, maupun rekomendasi, akan sangat kami perhatikan,”paparnya.

Tentu, pihaknya kata Paman Birin berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Karmila sebagai pimpinan rapat menyampaikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Keputusan DPRD ini disampaikan kepada gubernur.

“Selanjutnya sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, terlebih dulu akan dievaluasi oleh Kemendagri sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.

Karmila menyebut catatan pada pelaksanaan APBD yang disampaikan DPRD Kalsel dalam bentuk saran dan masukan merupakan fungsi pengawasan dewan demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa yang akan datang. (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin