BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin telah menyepakati pada Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Sebagai gantinya, DPRD menyerahkan pembahasan kepada Komisi III sesuai ranahnya membidangi pembangunan dan infrastruktur.
“Pembahasan tanpa melalui Pansus ini sudah kami kaji sebelumnya dan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya pada Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, jika melalui Komisi III dinilai lebih efektif mengingat pembahasan berpacu pada masa bakti anggota dewan periode 2019-2024 yang berakhir pada 9 September 2024.
“Harapannya anggota dewan saat ini dapat merampungkan pembahasan dan bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.
Harry mengungkapkan target penyelesaian Raperda RPJPD di Agustus 2024 atau sudah bisa diparipurnakan paling lambat di akhir Agustus mendatang.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Tingkat 1 penyampaian Raperda RPJPD 2025 – 2045, seluruh fraksi dewan menyampaikan persetujuan dan menerima Raperda RPJPD untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, memberikan apresiasi atas persetujuan fraksi dewan agar Raperda RPJPD dapat dibahas ditingkat selanjutnya yakni legislatif.
Ia mengungkapkan, RPJPD ini akan dibuat seteliti mungkin karena akan memenuhi kebutuhan pemerintah kota untuk 20 tahun mendatang.
Adanya RPJPD 2025-2045 lanjut Ibnu, diharapkan berdampak baik untuk Banjarmasin agar bisa menjadi lokasi penyangga logistik Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus menjadi pintu gerbang ekonomi, logistik dan infrastruktur.
(lokalhits)