1.782 Narapidana di Lapas Kelas II A Banjarmasin Terima Remisi Kemerdekaan

c1 20240820 22164748
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor didampingi Ketua DPRD Kalsel, Supian HK saat menyerahkan SK remisi di Lapas Kelas II A Banjarmasin

BANJARMASIN – Sebanyak 1.782 narapidana
di Lapas Kelas II A Banjarmasin menerima remisi hari kemerdekaan, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman menerangkan sebanyak 1.782 narapidana yang menerima remisi terdiri dari Remisi Umum I
(RU I) sebanyak 1.754 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 28 orang bagi narapidana.

Sedangkan 133 narapidana yang tidak menerima remisi karena tidak memenuhi syarat administratif atau substantif.

Taufiqurrakhman menyebutkan, syarat pemberian remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

“Namun, syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” jelasnya.

Penyerahan SK remisi ini secara simbolis diserahkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin kepada perwakilan warga binaan permasyarakatan yang merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksanan Teknis dengan baik dan terukur.

Paman Birin berterima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Kepada seluruh narapidana dan anak binaan ia berpesan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta berkontribusi secara aktif untuk melanjutkan pembangunan.

Terakhir, Paman Birin menekankan kepada jajaran instansi permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal.

“Demi mewujudkan pelayanan yang optimal walaupun dengan keterbatasan, saya mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran Narkoba dan pungutan liar agar tidak mencederai prestasi yang sudah dicapai selama ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengapresiasi pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Atas nama Wakil Rakyat, Supian menyampaikan selamat kepada penerima remisi tahun ini, ia berharap remisi ini bisa dimanfaatkan dan dijalani dengan baik.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk selalu berbuat baik,” harapnya. (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin