E-TLE di Balangan Mulai Aktif, Masyarakat Diimbau Taati Aturan

c1 20240825 13460741
E-TLE di Kabupaten Balangan mulai diaktifkan, Selasa (20/8/2024)

BALANGAN – Masyarakat diimbau untuk mentaati peraturan lalu lintas, pasalnya terhitung mulai Selasa (20/8/2024),
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Balangan, Kalsel mulai diaktifkan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Lantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi yang mengatakan E-TLE sudah terpasang di tiga titik yaitu di Bundaran Paringin, depan Masjid Al-Akbar dan di depan Kantor Kecamatan Batumandi.

Simon menyebutkan jenis pelanggaran yang akan ditilang melalui E-TLE di antaranya adalah untuk pengendara roda dua yang tidak memakai helm, tidak memakai spion serta plat motor yang mati. Kemudian untuk pengendara roda empat yaitu sopir maupun penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman serta nomor polisi atau plat yang mati.

Selain itu Simon menerangkan saat ini pelaksanaan tilang belum diberlakukan, karena masih belum terintegrasi ke sistem Korlantas Polri dan menunggu peluncuran bersama empat kabupaten lainnya di Kalsel.

“Sementara belum diberlakukan penilangan, kita masih menunggu arahan dari Korlantas Polri untuk peluncuran E-TLE ini dengan kabupaten lain pada 2024 ini juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan nanti akan dicoba dihubungkan dengan kamera pengawas milik Pemkab Balangan agar nantinya memudahkan pihaknya dalam mengawasi bersama kalau misal ada terjadi kecelakaan atau pencurian.

Terakhir, Simon mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan, terutama pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, untuk selalu membawa kelengkapan kendaraan ketika keluar rumah setelah penerapan E-TLE. Ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem tersebut. (lokalhits)

Penulis Sugiannoor
Editor Sugiannoor

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin