SURABAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalsel mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim) guna menggali lebih dalam informasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (15/1/2024).
Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi mengatakan poin penting dalam pertemuan ini adalah adanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak daerah.
Hal ini bagus kata Yani supaya kabupaten/kota tidak hanya diam ketika ada pembagian hasil dari wajib pajak, dalam artian nanti yang sudah berjalan sesuai dengan undang-undang pembagiannya 30/70, sehingga peranan dari kabupaten/kota diharapkan. “Apakah itu nanti pembagian hasil dari pada wajib pajak air permukaan (PAP), itu perlu sinergisitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Paman Yani sapaan akrabnya menambahkan, dari komisi II sepakat untuk terus mendorong kabupaten/kota benar-benar ikut serta dalam meningkatkan animo dari wajib pajak.
“Kita harus sama-sama mengingatkan wajib pajak supaya taat pada pajak kita,” ucapnya.
Senada dengan Paman Yani, Anggota Komisi II Iskandar Zulkarnain menambahkan, peran serta kabupaten/kota sangat diharapkan karena masyarakat provinsi itu masyarakat yang ada di kabupaten/kota.
“Tentu kabupaten/kota mulai bupati sampai RT nya berperan serta dalam hal meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ada di Kalsel,” terangnya.
Hal ini kata dia, agar penarikan pajak terlaksana dengan baik. Sehingga pembangunan di kab/kota berjalan lancar sebagaimana diharapkan masyarakat.
Dilain sisi, Kepala Sub Bidang Analisis dan Pelaporan Bidang Perencanaan dan Penganggaran Khalid mengungkapkan, sharing atau bagi peran dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah.
Disini menurutnya pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan tambahan pungutan sebesar 66% dari pokok pajak terutang berupa opsen, artinya mendasari peran kabupaten/kota dalam ikut mengsukseskan pemungutan pajak.
“Disinilah dibentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak daerah,” terangnya
Sehingga lanjutnya dapat menjamin kebutuhan fiskal atau ketahanan fiskal baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.(lokalhits)