BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin telah mensahkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut beberapa item dilakukan penyesuaian salah satunya tarif parkir yang ada di ritel-ritel modern.
Ketua Komisi II, Awan Subarkah mengatakan mendukung langkah Pemkot Banjarmasin untuk menaikkan tarif parkir di ritel modern yang berdampak positif untuk menambah kas daerah.
“Sehingga penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah bisa tercapai bahkan meningkat,”ujarnya belum lama tadi.
Disebutkannya, sebelumnya bagi wajib pajak di ritel modern membayar Rp500 ribu dan direncanakan Pemkot Banjarmasin naik menjadi Rp1 juta perbulannya. Meskipun naik namun Awan berharap tarif parkir bagi pengunjung tetap gratis.
“Parkir yang digratiskan untuk masyarakat ini kami apresiasi, artinya memberikan pelayanan agar pembeli senang berbelanja dan juga berdampak baik bagi ritel tersebut, sehingga tidak memberatkan,” ujarnya.
Saat ini kata Awan, sedikitnya 90 ritel modern yang telah beroperasional di Banjarmasin. Jika ini dimaksimalkan oleh Pemkot maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tujuannya untuk mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(lokalhits)