BANJARMASIN – Perda Nomor 12/2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi masih menjadi polemik bagi Rumah Biliar yang ada di Banjarmasin.
Pasalnya dalam Perda tersebut didalamnya menganggap Rumah Biliar sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) dan tidak boleh beroperasional selama bulan Ramadan.
Sebelumnya perwakilan Rumah Biliar, H Mustohir Arifin bersama para pengusaha Rumah Biliar lainnya berhadir pada rapat yang dilaksanakan di DPRD Banjarmasin Kamis (21/3/2024). Mereka meminta agar ada dispensasi jam operasional yang diberikan pemerintah.
Menurutnya pelaksanaaan Perda tersebut, sangat berdampak tidak hanya pada pengusaha namun juga karyawan. “Dari 12 Rumah Biliar yang ada di Banjarmasin, ratusan karyawan yang harus dirumahkan, karena tutup selama Ramadan,”ujar lelaki akrab disapa H Imus tersebut.
Oleh karena itu, Ketua Persatuan Olahraga Billiar Seluruh Indonesia (POBSI) Kalsel ini
meminta Perda Nomor 12/2016 dilakukan revisi. Pihaknya pun optimis dapat meyakinkan pemerintah bahwa Rumah Biliar bisa diklasifikasikan tanpa menjadi THM.
Lanjut H Imus pihaknya akan berkomunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) Banjarmasin untuk membahas kemungkinan pembukaan tempat-tempat tertentu selama bulan Ramadan.
Mereka berharap agar dapat ditindaklanjuti, apakah pembukaan nantinya dapat dilakukan secara serentak atau bergantian.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah, menyatakan bahwa rapat dengan pihak Rumah Biliar bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait rencana revisi Perda Nomor 12/2016. Rumah Biliar menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam proses revisi tersebut.
“Sebab dalam Propemperda 2024 diajukan salah satunya untuk merevisi Perda Nomor 12/2016,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan legislatif meminta khususnya kepada POBSI untuk membuat kriteria yang membedakan antara Rumah Biliar yang berfungsi sebagai tempat olahraga dengan hiburan yang dibatasi, dan Rumah Biliar yang berubah fungsi menjadi semi Tempat Hiburan Malam (THM).
Awan mengatakan dengan adanya kriteria tersebut, akan lebih mudah bagi pemerintah untuk memberikan izin pembukaan. Tanpa kriteria yang jelas, memberikan dispensasi akan sulit dilakukan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menawarkan solusi kepada Rumah Biliar agar tetap bisa beroperasi, dengan syarat bahwa tempat tersebut akan digunakan sebagai sarana untuk melatih atlet.
Ibnu mengatakan jika operasional Rumah Biliar selalu menjadi perdebatan setiap tahunnya di bulan Ramadan.
Oleh karena itu menurut Ibnu jika Rumah Biliar dimasukkan ke dalam kategori olahraga harus ada revisi Perda Nomor 12/2016 dan melihat aturan serta perundang-undangan diatasnya.
“Jika direvisi, maka para pelaku usaha harus menaati semua aturan yang ditetapkan ,” ucapnya. (lokalhits)