BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel mengimbau masyarakat tidak terlena dengan iming-iming proses cepat dan mudah yang ditawarkan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Apalagi di momen Ramadan dan Idulfitri 1445 H/2024 M saat ini yang berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat.
Hal ini sebagaimana disampaikan Plt Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel, Ahimsa pada Jumat (29/3/2024). Menurutnya masyarakat harus jeli dan mencari tahu sebelum melakukan pinjaman.
“Cari tahu apakah pinjaman itu legal jangan sampai tergiur dengan proses cepat, bila perlu masyarakat bisa bertanya dan mengecek situs resmi OJK,” ucapnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal pada Ramadan dan menjelang Idulfitri 2024. Sebab biasanya kebutuhan dan keinginan masyarakat terhadap keuangan meningkat.
“Karena momen ini sering dimanfaatkan oleh platform pinjol ilegal untuk menjerat calon korbannya,” jelasnya.
Lanjutnya, ia mengharapkan agar masyarakat menggunakan lembaga keuangan yang resmi yang dinanungi oleh OJK sehingga terhindar dari jeratan pinjol ilegal. (lokalhits)
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)