BANJARMASIN – Koalisi Masyarakat Peduli Pers Banua menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel dalam tuntutannya menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, Senin (24/6/2024).
Aksi unjuk rasa yang terdiri dari gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa tersebut ditemui Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas yang mana suara penolakan itu direspon positif.
Suripno mengungkapkan pihaknya menerima draf pernyataan sikap yang diorasikan dan berkomitmen untuk menyampaikan suara dari para insan pers ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapat perhatian.
“Kita akan berkoordinasi dengan ketua DPRD Kalsel dan sekretaris DPRD Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kominfo dan KPI Pusat di Jakarta,” sebutnya.
Sebelumnya, Koordinator Aksi, Diananta Putera Sumedi mengatakan revisi ini dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut Seperti pelarangan siaran ekslusif jurnalisme investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran.
Kemudian pada Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang memuat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, mirip dengan “pasal karet” dalam UU ITE.
Selanjutnya pada Pasal 51 huruf E mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
RUU Penyiaran juga dinilai mengancam nasib industri penyiaran radio analog yang akan “disuntik mati” pemerintah pada 2028 jika aturan ini disahkan atau menyatakan bahwa batas akhir siaran analog menjadi siaran digital untuk jasa penyiaran radio dilaksanakan paling lambat bulan November 2028.
Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut pihaknya sebagai masyarakat Kalsel mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah di dalam draf RUU Penyiaran. (lokalhits)